Sisminbakum Berubah Nama Menjadi SABH

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah nama layanan sistim administrasi badan hukum dari sisminbakum menjadi SAHB. Perubahan nama ini merupakan efek domino dari kasus dugaan korupsi pada pelayanan publik dengan sistim online itu.

Menurut Ketua Tim Restrukturisasi Sistim Adminitsrasi Badan Hukum Freddy Harris nama situs pun akan berubah menjadi www.sabh.go.id. "Perubahan situs itu sedang didaftarkan ke Depkomninfo," kata dia, Selasa 26 Mei 2009. Sebelum berkasus, sisminbakum memiliki laman www.sisminbakum.com.

Perubahan lainnya, kata dia, Depkumham akan menekan biaya pengurusan dokumen badan hukum dari sebelumnya, Rp 1,6 juta menjadi 1,2 juta. "Seluruh pemasukan akan disetor ke negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.

Selain itu, Freddy menegaskan tidak ada dana tambahan dalam pengurusan dokumen badan hukum. "Siapapun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada pegawai Ditjen AHU (Admnistrasi Badan Hukum)," tegas dia.

Jika ada aliran dana yang tidak seharusnya dalam pengurusan itu, Freddy menegaskan hal itu sudah masuk tindak pidana. "Bisa dikenai pidana penjara atau denda," tambahnya.

SejakĀ  18 Mei 2009, Depkumham telah menerima 1146 surat keputusan (SK) dan penerimaan pemberitahuan anggaran dasar dan data perseroan terbatas.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024