VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum. Meski dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan Yusril dan Hartono turut serta bermufakat jahat bersama terdakwa Romli Atmasasmita.
"Kami lihat dulu putusan sela dari Hakim. Lanjut atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Senin 25 Mei 2009.
Meski disebut sebagai pelaku peserta dalam perkara dugaan korupsi sisminbakum, Jasman mengatakan status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo masih saksi. "Kita ikuti saja prosesnya."
Jasman menjelaskan dakwaan masih diuji dulu oleh hakim untuk memenuhi syarat formil dan materiil. ''Proses itu yang menentukan," kata mantan penyidik di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus itu.
Dalam eksepsi, Romli Atmasasmita menunjukkan lima bukti keterlibatan Yusril semasa menajdi Menteri Kehakiman dan HAM dalam kasus itu.
Melalui pengacaranya, Romli mengatakan Yusril mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver Girsang, pengacara Romli, pekan lalu.
Surat keempat yang ditandatangani Yusril adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
2 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
3 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini