VIVAnews - Indonesia Corruption Watch meminta agar Kejaksaan Agung tidak ragu dalam menjerat mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum.
"Jika bukti-bukti kuatnya, jadikan tersangka saja. Tidak usah ragu," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam pesan singkat yang diterima, Senin 25 Mei 2009. "Istilah saksi yang terlibat tidak dikenal dalam hukum nasional," tegasnya.
Hal ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy beberapa waktu lalu. Marwan menaikkan status dua saksi dalam kasus itu, Yusril dan Hartono Tanoesudibjo menjadi saksi yang terlibat. Hartono adalah Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek sisminbakum.
Emerson meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak berpihak dalam kasus ini. "Ini mempertaruhkan kredibilitas Kejaksaan," kata dia. Apalagi ditengah rencana remunerasi di Kejaksaan.
Saat membacakan eksepsi, terdakwa kasus ini, Romli Atmasasmita mengungkapkan lima bukti keterlibatan Menteri Kehakiman saat itu, Yusri Ihza Mahendra saat. Melalui pengacaranya, Romli mengatakan Yusril mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver Girsang, pengacara Romli, pekan lalu.
Surat keempat yang ditandatangani Yusril adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Penting Dipersiapkan Hadapi Zaman Kolosubo Tahun 2025, Salah Satunya adalah Ketahanan Mental!
Wisata
38 menit lalu
Ketahanan mental adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan stres dalam hidup. Dari sini perlu adanya pengenalan diri sendiri, dan pengelolaan stress, dan terhubung.
Teaser Drama Korea The 8 Show Sungguh Memukau, Ada Ryu Jun Yeol dan Chun Woo Hee
Olret
40 menit lalu
The 8 Show ini berdasarkan webtoon Money Game dan Pie Game karya Bae Jin Soo. Han Jae Rim mengarahkan drama dan menulis naskahnya. Dia juga menciptakan Deklarasi Darurat,
Selengkapnya
Isu Terkini