DKI Akan Segel 36 Unit Rusun

VIVAnews - Pemerintah DKI akan menyegel 36 unit rumah susun di sejumlah rusun yang tersebar di Jakarta. Penyegelan dilakukan karena adanya pengalihan sewa yang dilakukan para penghuni rumah susun sederhana sewa secara ilegal.

Puluhan rusun itu berada di Kapuk Muara, Pondok Bambu, Tipar Cakung, Marunda, dan Cipinang Besar Muara.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, tindakan tegas terhadap para penghuni yang melakukan pengalihan sewa memang harus dilakukan.

Jika tidak, maka subsidi yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan tepat sasaran. Sebab, penghuni terprogram/penghuni yang disubsidi hanya dikenakan biaya sewa Rp 120 ribu per bulan.

Sedangkan, penghuni umum dikenakan sewa Rp 400 ribu per bulan. "Ini jelas merugikan Pemprov DKI, karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran, “ tegas Muhayat.

Sejatinya untuk setiap unit rusun, kata Muhayat, harga sewanya mencapai Rp 400 ribu per bulan. Namun, bagi penghuni terprogram, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi sebesar Rp 380 ribu per bulan.

Karena itu, mereka hanya membayar Rp 120 ribu perbulan. Para penghuni terprogram biasanya merupakan warga relokasi dari bantaran sungai, kolong tol, tinggal di atas tanah negara, pemukiman rawan banjir, dan perkampungan tidak layak karena padat, kumuh, dan miskin.

Sedangkan penghuni umum, yakni warga di luar dari ketentuan tersebut, tidak diberikan subsidi. Karenanya mereka tetap membayar Rp 400 ribu.

Menurut Muhayat, pengalihan sewa tersebut jelas tidak dibenarkan. Sebab, tujuan Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi yakni untuk membantu para penghuni terprogram agar bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat.

Namun, jika penghuni keberatan bisa meninggalkan lokasi dengan syarat harus mengembalikan hak sewanya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Agus Subardono, mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan penempatan kepada para penghuni rusunawa secara rutin.

Jika terbukti ada yang melakukan pengalihan hak sewa, terutama bagi penghuni terprogram, maka penghuni tersebut akan dikenakan sanksi.

Kendati demikian, Agus mengakui, upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tersebut belum maksimal. Sebab, masih mengalami keterbatasan personel.

Setiap lokasi rusunawa, hanya ada 4-5 orang pengawas. Padahal DKI Jakarta terdapat 6.000 unit rusun yang tersebar di 13 lokasi. "Idealnya memang harus ditambah," ujar Agus seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan
[dok. KoinWorks]

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

KoinWorks, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesia Distribution Hub alias IDH.ID, guna memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan Pay Later

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024