Polisi: Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi Tunggu Administrasi

Hina Jokowi
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews - Muhammad Arsad alias Imen diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran gambar porno Jokowi-Megawati melalui media sosial, Facebook. Tepat sepekan, Imen menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero

Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga tersangka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Tak ingin salah langkah, penyidik Bareskrim masih mempertimbangkan surat permohonan itu.
Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, agar permohonan penangguhan itu dapat disetujui, harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Kamil mengungkapkan, pihak keluarga atau kuasa hukum menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta tidak melakukan intervensi pada saksi yang akan diperiksa penyidik.

"Kami masih harus mempelajari (surat penangguhan-red) lebih dulu, baru kami siapkan administrasi. Jadi tersangka harus bersedia menuruti syarat tersebut, terutama wajib lapor 2x1 minggu setiap Senin dan Kamis," kata Kamil dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.

Wakil Ketua Umum DPR Fadli Zon, sebelumnya mengklaim bahwa surat penangguhan penahanan itu sudah lengkap proses administrasi. Pihak keluarga yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang tinggal menunggu 'kebebasan' Imen.

"Senin pagi mungkin (Imen-red) bisa dikeluarkan, dan secara administrasi sudah beres, tidak ada masalah," kata Fadli.

Menanggapi pernyataan itu, Kamil membantah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan Imen pada hari tersebut. "Senin belum bebas, karena kami harus melihat persyaratan administrasi dulu. Kalau sudah lengkap kami pertimbangkan," tegas Kamil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya