Ini Dasar Hukum Koalisi Indonesia Hebat Bentuk DPR Tandingan

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Koalisi Indonesia Hebat meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, Rabu 29 Oktober 2014, mengatakan Perppu itu diperlukan, agar DPR bisa menunjuk pimpinan DPR yang baru. Sebab, lima pimpinan DPR yang ada saat ini tidak memiliki kemampuan memimpin yang cakap.

"Kami menilai tidak diperlukan pemimpin yang tidak cakap. Makanya kami ganti, kami majukan nama ini (Pramono Anung Cs). Kemudian, kami minta Presiden mengeluarkan Perppu terhadap UU MD3 yang ada," ujar Victor dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta.

Victor mengatakan, landasan hukum dibentuknya kepengurusan kepemimpinan baru di DPR adalah ketidakcakapan Setya Novanto Cs dalam memimpin persidangan.

"Bagaimana DPR bisa berdialog dengan anggota dari meja sidang mengenai pengalamannya. Mana mungkin, pimpinan berdebat dari mejanya mengatakan bahwa KMP (Koalisi Merah Putih) tidak minta posisi menteri. Itu tidak etis," tegas dia.

Selain mosi tidak percaya dan membentuk kepemimpinan baru di DPR, menurutnya, Koalisi Indonesia Hebat tidak mengakui terbentuknya susunan pimpinan komisi di DPR.

"Mereka punya lima fraksi, kami punya lima fraksi, maka terbelahkan parlemen," ujar dia.

Alat kelengkapan dewan

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menegaskan langkah yang diambil Koalisi Indonesia Hebat bukan untuk menghambat kinerja DPR dan menyakiti hati rakyat.

"Kami ingin menyelematkan rakyat. Kami tidak ingin, pemerintahan Jokowi-JK diganggu dengan urusan-urusan pragmatis. Urusan-urusan yang sesungguhnya tidak bermakna apa-apa, kecuali kepentingan politik sesaat," ucap dia.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan pimpinan DPR sementara versi Koalisi Indonesia Hebat memimpin Sidang Paripurna, membentuk komisi dan alat kelengkapan dewan beserta pimpinannya. (asp)

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024