Ketua BPK Harry Azhar Azis

Jadi Ketua BPK, Ini Tangan Tuhan

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Harry Azhar Azis, akhirnya terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019.

6 Tradisi Unik Merayakan Hari Paskah dari Berbagai Negara

Dari sembilan Anggota yang memiliki suara dalam voting yang dilakukan, Harry dengan mendapatkan lima suara, mengungguli anggota BPK lainnya, Rizal Djalil yang hanya selisih satu suara yaitu empat suara.

Calon ketua lainnya, yaitu Anggota Lima BPK, Moermahadi Soerdja Djanegara, mengundurkan diri, saat proses voting dilakukan. Sementara itu, Sapto Amal Damandar, dalam rapat internal yang dilakukan terpilih menjadi Wakil Ketua BPK.

Presiden Joko Widodo menyempatkan diri menghadiri pelantikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari di ruang Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2014. Keduanya dilantik oleh Ketua MA Bidang Yudisial, Muhammad Saleh.

Mengandung Air yang Tinggi, 5 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa

Di bawah kepemimpinannya, Harry menegaskan, akan membawa BPK lebih transparan dan mempertajam kualitas pemeriksaan yang akan dilakukan di masa depan.

Dia pun menjamin, bahwa dalam melakukan pemeriksaan, BPK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

Usai sidang badan penetapan pimpinan dan pembagian tugas anggota BPK, Selasa malam 21 Oktober 2014, VIVAnews berkesempatan berbincang dengan mantan politisi senayan itu di ruang kantor barunya.

Harus Bangga Jika Punya 6 HP Samsung Ini

Berikut petikan wawancara tersebut:
 
Bagaimana proses pemilihan Bapak sehingga terpilih menjadi Ketua BPK?

Saya dengan Pak Rizal 5-4 suara, saya dengan Pak rizal ini sahabat dari dulu di Komisi XI, dia lebih dulu ke sini. 

Sebelumnya (proses pemilihan) memang ada dua calon yang mengeras, Pak Rizal dan Pak Moehmarhadi, kemudian, saya ditanya dan mengalir saja.

Sampai lah dalam proses voting, tiga nama itu, saya ditanya, lalu saya sampaikan Bismilah untuk menjadi ketua, begitu saya mengatakan itu, Pak Moehmarhadi mundur, jadi akhirnya saya dengan Pak Rizal.

Saya lobi Pak Rizal, kita kan sahabat, ini kita anggap saja kita ikut membangun kualitas demokrasi suatu badan negara. Tapi, siapa pun yang menang, saya atau Bapak, saya tetap berharap kita tetap sahabat, karena jabatan hanya sementara, tapi sahabat sampai mati.

Itulah yang akan saya bangun, prinsip kolegialitas sesama anggota, akhirnya saya terpilih.

Bagaimana perasaan Bapak setelah terpilih?

Ini tangan Tuhan, jadi saya 10 tahun di DPR dan pemilihan saya, kemarin saya mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya kan Daerah Pemilihan Kepulauan Riau ya, MK memutuskan saya memang tidak terpilih kembali di DPR.

Saya berfikir, mungkin Tuhan sudah mentakdirkan saya hanya 10 tahun di DPR, mungkin Tuhan sudah menyiapkan pekerjaan baru, saya tidak tahu dan jatuhnya di sini terpilih. Teman-teman Komisi XI dan di sini dalam rapat badan dipilih oleh teman-teman jadi ketua, saya terus terang gemeteran.
 
Saya belum tahu gajinya....hahahaha.

Ada pendapat, BPK syarat politik, bagaimana upaya Bapak mengikis pandangan tersebut?

Memang ini harus diuji dengan waktu, saya waktu di DPR baik oleh pengamat maupun anggota lebih dipandang seperti akademisi ketimbang politisi.

Memang itu tidak bisa dilihat kasat mata, karena itu, masyarakat harus diberi pemahaman tentang figur dan rekam jejak figur itu.

Dan perintah UU BPK tidak boleh lagi menjadi anggota partai, dan saya sudah ada surat pemberhentian resmi secara terhormat dari ketua partai, dan saya sudah kirim surat ke sana.

Bapak jamin tidak ada muatan kepentingan politik selama memimpin?

Beda kalau di DPR, saya tidak ikuti partai politik saya bisa dipecat, karena saya anggota partai, banyak contohnya. Tapi, saya di sini saya bukan anggota partai, mereka mau pecat apa.

Mungkin ini yang menjadi pertanyaan apakah saya anggota BPK, seluruh teman saya harus ditutup pintunya, tidak dong, tapi kan harus selektif juga, ini teman yang mau membisiki terus, ini teman yang memaksa, di situ independensi kita, mohon maaf di sini tidak bisa memaksa, kalau memaksa saya akan tendang.

Tapi, kalau kita diskusi, misalnya di wilayah abu-abu ya, pertanyaannya rasionalitas, kalau rasionalitas tersebut saya bawa ke rapat badan apakah itu dibilang intervensi, itu bagaimana.

Saya sebagai akademis dan independen itu dijaga, kalau tidak independen, masyarakat bisa melaporkan ke majelis etik.

Jual beli opini di BPK juga menjadi perbincangan banyak pihak, bagaimana menurut Bapak? 

Saya mesti lakukan survei soal integritas pegawai, itu yang saya minta perlu ada unit pengaduan masyarakat, BPK harus pro aktif.

Ambil contoh kasus Al Quran di Kementerian Agama, diadakan dapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), ternyata unit yang kena kasus itu unit kecil, jadi tidak diperiksa.

Jadi, apakah kami lihat per anggaran atau strategisnya unit kerja, itu yang harus kami kaji lebih dalam.

Saya coba untuk ketatkan, kalau ada auditor yang ada main atau gimana itu pasti akan kena di etik. Itu kami mau memperkuat majelis etik, jadi bukan hanya menjaga etik yang kesembilan ini, tapi juga pegawai BPK khususnya. 

Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi adanya jual beli opini Pak?

Saya mengusulkan kepada delapan anggota yang lain itu, kami akan bentuk unit pengaduan masyarakat, sekarang belum ada auditor utamanya, kami akan usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tapi masih belum keluar, mungkin dengan pemerintahan Pak Jokowi bisa direalisasikan.

Nantinya, semua pengaduan masyarakat termasuk surat kaleng, kalau dilihat substansinya ada kebenaran, nanti bisa dilihat gimana cara penanganannya, dan kalau punya kriteria-kriteria tertentu bisa dipertimbangkan, dirapatkan ke sidang badan untuk ditindaklanjuti.

Terobosan-terobaosan baru lainnya Pak untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK?

Yang agak besar itu audit untuk kesejahteraan, saya tidak ingin hanyak audit dan hanya pemeriksaan. Misalnya daerah A, sudah 5 tahun WTP, tapi masyarakatnya makin miskin, pengangguran makin banyak, kesenjangan pendapatan antar penduduk makin lebar, itu bagaimana kira-kira, itu harus ada formulanya.

Sebenarnya itu ada di wilayah indikator kemakmuran, saya pernah mendesak Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyepakati indikator kemakmuran.

Ada beberapa yang menjadi indikator, yaitu kemiskinan berkurang, pengangguran berkurang, gini rasio (koefisien gini) semakin kecil, itu yang akan kami kaji.

Saya tanya teman-teman BPK model seperti itu belum ada, nanti mugkin tidak hanya melibatkan akuntan, tapi barang kali ekonom, ahli politik dan ahli hukum.

Itu yang akan kaji di satu unit khusus, kalau itu sukses, maka kami bisa mengukur pemeriksaan dalam 5 tahun berapa perubahannya, meskipun tetap WTP, tapi indikator kemakmuran meningkat.

Di sisi keorganisasian, apa yang akan ditingkatkan selama masa kepemimpinan Bapak?

Dulu waktu saya bikin UU BPK, tidak kebayang saya sekarang jadi ketua, dan waktu itu saya ngotot bahwa rekruitmen BPK harus seperti Bank Indonesia.

Tapi, pemerintah itu ngotot tidak bisa Pak, ini kan sama dengan DPR, ini salah satu topik UU Keuangan Negara yang sampai saat ini belum selesai, itu kami minta supaya ini kan badan yang dibentuk negara, yang independen, waktu itu kami bentuk UUnya ini fulll DPR.

Makanya, nanti kalau ada perubahan UU, tapi tetap saja kami posisinya menjadi nara sumber, kami usulkan.

Soal anggaran, saya diberitahu Sekretaris Jenderal saya, pola anggarannya ada tiga audit yang dilakukan, yaitu audit kinerja, audit keuangan, dan investigasi.

50 persen kan masih audit keuangan yang opini, audit kinerja masih 20 persen, itu yang masih menjadi bahan fit proper, kalau di Amerika Serikat, audit kinerja 80 persen dan audit investigasi kita itu 30 persen, saya juga akan minta penjelasan di internal bagaimana sesungguhnya.

Saat ini masih sedikit aparat penegak hukum yang mengikuti rekomendasi BPK, upaya perbaikan apa yang dilakukan?

Saat ini sudah MoU atau nota kesepakatan bersama, tapi itu kekuatannya hanya MoU bukan UU, jadi kalau kami sudah lapor ke polisi, sampai 10 tahun polisi tidak ngapa-ngapain, tidak apa-apa.

Polisi kan bisa saja macem-macem alasannya, tidak ada kewajiban, bisa saja ke UU BPK dan kepolisian yang terkuat.
 
Makanya, tinggal penyesuaian saja bagaimana metodologi pemeriksaan di Kepolisisan dan BPK. Karena itu, tidak perlu ada pemeriksaan baru, karena itu pemborosan uang negara, itu yang harus saya perhatikan ke depan. (asp)

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan divestasi 61 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan sepaket dengan perpanjangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024