Mayoritas Lembaga Konservasi Satwa di Jawa Tengah Tak Berizin

Erni Suyanti Musabine
Sumber :
  • VIVAnews/Harry Siswoyo
VIVAnews
2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyebutkan bahwa mayoritas lembaga konservasi satwa di Jawa Tengah belum memikiki izin dari Kementerian Kehutanan. Mereka adalah lembaga konservasi swasta maupun yang berstatus di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan, izin lembaga konservasi masih terganjal persyaratan teknis administrasi. Lembaga konservasi yang masih dalam tahap perizinan, yakni Kebun Binatang Mangkang, Dampo Awang, Tirto Gini, dan Tirta Arum. Sedangkan lembaga konservasi tanpa izin adalah Tarug Juro Solo, Purbalingga, Linggo Asri, dan Wonogiri.
Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi


BKSDA, selaku otoritas pengendalian pengelolaan lembaga konservasi, terus memantau dan mengawasi beberapa masalah izin tersebut.


"Izin LK maupun yang masih dalam proses terus dilakukan pembinaan. Bagaimana kondisi aspek satwa, sarana dan prasarana dan laporan kondisi satwa, laporan bulanan, dan bila ada satwa mati atau lahir harus ada yang dilaporkan," kata Setiawan di Semarang, Senin, 29 September 2014.


Perihal masalah izin itu, ia mencontohkan, seperti Kebun Binatang Mangkang, Semarang, masih berada di bawah Unit Pelaksana (UPT) Terpadu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang. "Status pengelolaan Kebun Binatang Mangkang harus diubah menjadi swasta dulu. Secara regulasi jelas itu tidak diperbolehkan," ujarnya.


Menurutnya, bila pengelolaan lembaga konservasi masih di bawah UPT, pemerintah daerah akan mematok Pendapatan Asli Daerah. Sementara, dalam peraturan pendirian lembaga konservasi melarang hal itu.


Enam lembaga konservasi memiliki izin


Lembaga konservasi yang berada di bawah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Surakarta BKSDA Jateng, menurut Setiawan, seperti Lembaga Konservasi Dayu, Curug, Sidomuncul, Taman Safari TSJ Solo, Wersud Seguni, dan Batang Dholpin. Sedangkan lembaga konservasi di bawah SKW 2 adalah Lembaga Konservasi Serulingmas.


"Total ada enam lembaga konservasi yang memiliki izin, sisanya masih calon-calon saja. Seperti Lingga Asri di kabupaten Pekalongan masih terganjal izin Peraturan Bupati yang menghendaki syarat lima lima tahun lembaga konservasi bisa dipercepat, sementara izin lembaga konservasi dari Kemenhut membutuhkan waktu selama 30 tahun," beber dia.


Di Jateng, katanya, Lembaga Konservasi Sidomuncul Ungaran yang sudah di-
assessment
oleh Persatuan Kebun Binatang Indonesia termasuk kategori baik, selain beberapa lembaga konservasi lain yang sudah memiliki izin.


Lembaga konservasi satwa wajib dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan. Jika selama tiga kali berturut-turut lembaga konservasi tidak pernah melaporkan, akan dilakukan tindakan tegas penutupan pengelolaan.


"Target kalau sudah tidak bisa mengelola lembaga konservasi, akan ditarik. Jika selama tidak ada itikad baik untuk memenuhi standar lembaga konservasi, akan diberikan sanksi dan harus disita dulu," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya