Berbekal UU Pemprov DKI, Ahok Mau Maju di Pilgub 2017

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Undang-Undang Tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI memungkinkan pilkada langsung di pemilihan gubernur tahun 2017. Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama menyatakan minatnya untuk maju di Pilgub 2017, meski DPR telah memutuskan bahwa pilkada kini melalui DPRD.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah
"Iya, kalau dipilih rakyat, mau calonkan lagi. Bisa independen, lewat partai juga boleh. Teman-teman partai kan banyak," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 26 September 2014.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Artinya, Ahok menarik pernyataan sebelumnya bahwa dia tidak akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta karena malas jadi "budak" DPRD.

Ahok melandaskan niatnya itu pada Pasal 10 dan 11 UU Nomor 29 tahun 2007 tersebut. Pasal 10 UU Pemerintahan DKI Jakarta berbunyi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Sementara Pasal 11 UU ini mengatur mengenai teknis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Namun, dia pesimis UU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga tahun 2017. Dia berkaca pada manuver-manuver partai politik belakangan ini. Bukan tidak mungkin, UU itu direvisi dengan mengubah kalimat atau menghilangkan pasal 10 dan 11.

Ahok lantas mengkritisi Koalisi Merah Putih yang dia nilai memiliki agenda yang banyak untuk tetap memiliki kekuasaan di pemerintahan. "Semangat mereka kan mau mengganti semua. Lama-lama UU tentang Pemprov DKI juga akan berusaha untuk direvisi lewat DPR," ucap Ahok. (ita)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya