Jokowi: DKI Tetap Laksanakan Pilkada Langsung

Rekapitulasi Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran ke 2
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali
- Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebagian diantaranya merubah mekanisme pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata tidak berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Demikian ungkap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Pilkada yang akan memperbutkan kursi orang nomor satu di Ibu Kota itu tetap akan digelar secara langsung karena memiliki kekhususan.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel


"Ya kita ini (Jakarta) punya kekhususan, jadi tetap dilakukan Pilkada langsung, coba dibuka undang-undangnya, dibuka konstitusinya," kata Jokowi, yang juga Presiden Terpilih itu, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat 26 September 2014.


Jokowi menjelaskan, ketentuan Pilkada langsung bagi DKI Jakarta tertuang dalam pasal 10 UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 10 tersebut berbunyi "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"


"Itu kan undang-undangnya memang seperti itu," tandasnya.


Rapat Paripurna DPR RI Jumat dini hari tadi memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bersifat tidak langsung, atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini merupakan salah satu pokok UU Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan para wakil rakyat. Undang-undang itu telah disepakati 361 anggota parlemen.


Pilkada langsung oleh rakyat didukung oleh 135 anggota yang hadir. Terdiri dari Fraksi Partai Golkar 11 orang, Fraksi PDI Perjuangan 88 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 20 orang, Fraksi Partai Hanura 10 orang. Ada enam orang anggota Fraksi Demokrat yang tidak ikut aksi walk out, atau tetap berada di ruang siang Rapat Paripurna dan mendukung Pilkada langsung.


Adapun Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 32 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 22 orang. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya