Jokowi: Pilkada Jakarta Tetap Secara Langsung

Rekapitulasi Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran ke 2
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
- Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebagian di antaranya merubah mekanisme pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata tidak berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Demikian diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Pilkada yang akan memperbutkan kursi orang nomor satu di Ibu Kota tetap akan digelar secara langsung karena memiliki kekhususan.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024


"Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap dilakukan Pilkada langsung, coba dibuka undang-undangnya, dibuka konstitusinya," kata Jokowi, yang juga Presiden terpilih itu, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat 26 September 2014.


Jokowi menjelaskan, ketentuan Pilkada langsung bagi DKI Jakarta tertuang dalam pasal 10 UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 10 tersebut berbunyi "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"


"Itu kan undang-undangnya memang seperti itu," katanya.


Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari tadi akhirnya memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah adalah tidak langsung, atau melalui legislatif, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dengan demikian, Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disepakati dengan partisipasi 361 anggota parlemen yang hadir.


Pilkada langsung oleh rakyat didukung oleh 135 anggota yang hadir. Terdiri dari Fraksi Partai Golkar 11 orang, Fraksi PDI Perjuangan 88 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 20 orang, Fraksi Partai Hanura 10 orang. Ada enam orang anggota Fraksi Demokrat yang tidak ikut aksi walk out, atau tetap berada di ruang siang Rapat Paripurna dan mendukung Pilkada langsung.


Adapun Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 32 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 22 orang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya