Diperiksa KPK 6 Jam, Jero Wacik Dicecar Soal Harga Gas

Menteri ESDM Jero Wacik di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
Nilai Demokrasi Mau Luntur, Front Penyelemat Demokrasi Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir enam jam, Senin, 9 Juni 2014.

Detik-detik Pengemudi Zenix Lawan Arah di BSD, Diingatkan Malah Marah

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap Kepala SKK Migas. Usai menjalani pemeriksaan, Jero mengaku ditanya mengenai tata cara penentuan harga gas. Dia pun menjelaskannya.
Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya


Menurutnya, semua perusahaan, termasuk PT Kaltim Parna Industri milik Artha Meris, jika ingin membeli gas, harus melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Di dalam prosesnya terjadi negosiasi yang diawasi oleh SKK Migas, termasuk soal jumlah serta harga.


“Setelah diajukan ke SKK Migas, ada tim di situ. Tim hukum, tim teknis, tim ekonomi. Mengenai alokasi gas, ada tim di situ,” kata Jero.


Dia melanjutkan, setelah semua disetujui, Kepala SKK Migas akan mengajukan ke Dirjen Migas di Kementerian ESDM yang kemudian dilakukan pengecekan lagi oleh tim.


“Biasanya diturunkan kembali pada Sekjen, Wamen, dan Biro Hukum. Di sana diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir,” tutur Jero lagi.


Jika semua sudah setuju, keputusan akan diparaf oleh Sekjen, Wamen, Biro Hukum, serta Dirjen Migas. “Kalau sudah diparaf semuanya, baru saya tandatangani,” sambungnya.


Soal permohonan dari PT Kaltim Parna Industri, Jero mengaku belum menemukannya di Kementerian ESDM. “Itu belum sampai ke saya. Masih di SKK Migas urusannya,” kata dia.


Sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah menerima US$ 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu sebagai sogokan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.


KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. “Sedikitnya ditemukan dia bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS,” jelas Johan Budi, jubir KPK.


Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya