Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan aliran dana yang diduga diterima Rano Karno sebesar Rp1,2 miliar bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Ini jika terbukti Rano Karno menerima uang tersebut dalam posisinya sebagai penyelenggara negara.
Walaupun demikian, Bambang, ketika ditemui usai acara peluncuran buku Mahfud MD di Jakarta, Sabtu 5 April 2014, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memutuskan hal ini begitu saja.
Walaupun demikian, Bambang, ketika ditemui usai acara peluncuran buku Mahfud MD di Jakarta, Sabtu 5 April 2014, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memutuskan hal ini begitu saja.
"Kami harus menunggu pertimbangan hukum pengadilan apakah bukti tersebut disetujui apa tidak," katanya.
Bambang mengungkapkan, ia tidak bisa membuka bahan kepada publik, namun, ia menjelaskan bahan yang ada di persidangan bisa saja dijadikan dasar untuk menjerat Wakil Gubernur Banten tersebut.
Walaupun demikian, ia mengatakan pihaknya tetap masih menunggu proses lebih lanjut. Mengenai bukti-bukti fisik yang dipegang KPK, Bambang menegaskan bahwa ia harus melakukan pengecekan ulang.
Jika uang tersebut diberikan kepada Rano Karno pada 2011 bisa saja uang tersebut dikenakan sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara. KPK pun, menurutnya belum akan memanggil Rano terkait hal ini.
KPK menurutnya akan menunggu keterangan saksi tersebut dikasuskan oleh hakim kedalam putusan sidang.
"Bisa saja masuk gratifikasi, cuma sekarang kita cuma bisa mengumpulkan keterangan dari persidangan saja. Kita tetap akan menunggu keterangan hukum di pengadilan selesai," katanya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami harus menunggu pertimbangan hukum pengadilan apakah bukti tersebut disetujui apa tidak," katanya.