Sunat Duit Guru Honorer, PNS Bekasi Dipenjara

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
- Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memeriksa dua tersangka kasus korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012. Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Dua tersangka ini Dede Hotman Djunaedi dan Adi Mutiara. Keduanya merupakan staf di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. "Kedua tersangka merupakan anggota tim tekhnis untuk penyaluran dana bantuan tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon, Rabu 12 Maret 2014.
Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini


Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp200 juta. Modus tersangka dengan cara memotong dana yang harusnya sampai kepada guru penerima.


Kemudian, adanya double penerima. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis, guru hanya boleh menerima dana bantuan sebanyak satu kali. "Tapi ini ada yang sampai dua hingga tiga kali," lanjut Enen.


Dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011/2012, diperuntukkan bagi guru non PNS di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. "Untuk guru di daerah perbatasan antara Kota Bekasi dengan DKI, ataupun perbatasan Kota dengan Kabupaten Bekasi. Serta guru non PNS, di daerah terpencil," kata Enen.


Kejaksaan Negeri Bekasi, lanjut Enen, akan terus mengembangkan kasus ini. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap dua tersangka. "Status tersangka yang diberikan kepada keduanya, sudah sebulan ini," katanya.


Enen menambahkan, kedua tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kalau nanti terbukti, kedua tersangka terancam hukuman dua tahun penjara," ujarnya.


Usai menjalani pemeriksaan secara maraton, dua tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi.


Enen dalam kesempatan itu juga mengatakan sudah memeriksa seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut. Kejari Bekasi saat iniĀ  sudah memeriksa saksi, Edi Sukamto sebagai pejabat pembuat komitmen. "Kami lakukan pemeriksaan, nanti tunggu apakah dia bisa dimintai pertanggungjawabannya atau tidak," katanya.


Kasus korupsi ini terkuak, setelah adanya laporan dari masyarakat, LSM dan para guru yang menjadi korban. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya