Mahfud MD Dilaporkan Balik Jubir Cagub Banten ke Polisi

Mahfud MD, menerima sejumlah pejabat dan tamu undangan di rumahnya
Sumber :
VIVAnews
Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia
- Setelah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dilaporkan balik oleh Ahmad Jazuli Abdillah, bekas juru bicara Cagub dan Cawagub Banten pasangan calon Wahidin Halim dan Irna Narulita.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Mahfud dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor surat laporan, Nomor LP/94/I/2014 di Bareskrim Polri, Senin 27 Januari 2013.
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"


"Saya bersama teman-teman pengacara melaporkan Pak Mahfud MD atas dugaan pidana dan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya," kata Ahmad Jazuli usai membuat laporan.


Jazuli menjelaskan, dalam laporan pencemaran nama baik itu, Mahfud menyebut dirinya sebagai hewan dan kafir. Pernyataan itu disampaikan Mahfud di media massa usai menyampaikan diskusi di Kampus Al-Azhar, Jakarta beberapa waktu lalu.


"Kata-kata seorang Mahfud tidak sopan. Disejumlah media online dia menuding saya dengan menyebut binatang, tidak beriman, kafir dan kodok. Pernyataan itu sangat menghina," ujarnya.


Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani mengatakan, laporan ini merupakan koreksi terhadap laporan yang terlebih dahulu disampaikan Mahfud, Jumat 24 Januari lalu ke Bareskrim. Mahfud didampingi kuasa hukumnya melaporkan Jazuli atas dugaan pencemaran nama baik juga.


"Ini juga koreksi terhadap Mahfud, karena Jumat pekan lalu dia melapor. Sebetulnya kami ingin lebih dahulu melapor. Laporan ini sebagai respon sikap Mahfud," terangnya.


Dalam laporannya, Jazuli dan kuasa hukumnya melampirkan kliping berita di berbagai media cetak dan online sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, Mahfud dinilai melanggar Pasal 310 dan 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (sj)


Baca juga :



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya