Siswa SMP Yogya Buat Helm Berlampu Sein Otomatis

Bagi Helm Gratis
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kecelakaan pada sepeda motor sudah sangat sering terjadi. Salah satu yang menjadi penyebab kecelakaan itu adalah ketika lampu sein pada sepeda motor sudah tertutup oleh barang-barang dagangan atau pun gerobak.

Kondisi motor itu sangat berbahaya, karena tidak dilengkapi oleh fasilitas lampu sein yang baik. Kondisi itu dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor yang berada di belakangnya yang tidak tahu arah motor di depannya.

Untuk mengurangi kecelakaan akibat kondisi kendaraan bermotor yang minim fasilitas lampu sein, maka dua siswa asal SMP Islam Al Azhar 26, Yogyakarta, menciptakan sebuah helm yang sudah dilengkapi dengan lampu sein.

Cara kerja dari helm yang dilengkapi dengan lampu sein ini juga cukup mudah. Jika pengendara ingin berbelok ke kiri, pengendara cukup menggelengkan kepala ke kiri dan lampu sein bagian kiri menyala. Begitu pun ketika akan berbelok ke kanan.

Sementara itu, untuk mematikan lampu sein, pengendara cukup menganggukkan kepala sebanyak dua kali. Lampu sein akan otomatis langsung mati.

Alat-alat yang dibutuhkan untuk pembuatan helm berlampu sein ini terdiri atas sensor accelero meter, micro controller AT Mega 8, lampu sein (kanan dan kiri), dan baterai.

"Helm Berlampu Sein Terkendali Otomatis pada Standar Keselamatan Berkendaraan Motor" itu adalah pemenang kedua dari kategori National Young Inventor Awards (NYIA) di kompetisi ilmiah yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 14-15 November 2013.

NYIA adalah ajang kompetisi hasil penemuan siswa umur 8-18 tahun yang mempunyai sifat untuk memudahkan dan mendukung suatu pekerjaan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. (art)

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024