Buntut Kisruh, Walikota Solo Akan Tuntut Dewan Adat Keraton

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVAnews - Konflik Keraton Solo tak kunjung usai. Usai kirab rekonsiliasi ditunda, kini konflik keraton Solo kian melebar. Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu 30 Oktober 2013, mengatakan akan menuntut KP Eddy Wirabhumi sebagai anggota Lembaga Dewan Adat Keraton terkait pencemaran nama baik dkarena pernyataannya yang menuduh Rudy memalsukan surat Mendagri sebagai dasar rekonsiliasi.
Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Top Companies 2024 versi LinkedIn

Surat tersebut bernomor 181.1/6619/SJ, perihal penyelesaian konflik di Keraton Kasunan Surakarta. Surat bertanggal 2 Oktober 2013 ini ditandangani oleh Mendgari, Gamawan Fauzi dengan tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, Menparekraf, Gubernur Jawa Tengah dan DPRD. Surat tersebut bersifat segera.
Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

Berdasarkan penelusuran VIVAnews, salinan surat Mendagri itu dikirim melalui faximile pada tanggal 3 Oktober 2013. Setelah itu, selang beberapa hari kemudian surat asli yang dikirim melalui pos diterima oleh Walikota Solo. Bahkan, saat itu VIVAnews berkesempatan melihat dari dekat isi surat tersebut yang dibuka di atas meja kerja walikota.
Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Harga Emas dan Minyak Mentah Terbang

“Saya itu menyayangkan pernyataan dari Eddy Wirabhumi yang memiliki latar belakang  sarjana hukum yang berani menyampaikan bahwa saya berbohong dengan mediasi berdasar surat palsu dari Mendagri. Saya baru mencari bukti-buktinya. Ini saya akan mengumpulkan pengacara untuk menuntut Edy Wirabhumi terkait pencemaran nama baik," kata Rudy.

Dengan nada geram Rudy berpegang bahwa apa yang dinyatakan oleh Edy Wirabhumi sama saja melakukan penuduhan tanpa dasar padanya. “Saya ini Walikota, bukan Ketua RT,” tegasnya.

Rudy akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengacara-pengacaranya. Termasuk akan berkonsultasi mengenai posisi dari Lembaga Dewan Adat yang selama ini berseberangan dengan kubu Raja.

“Kalau Dewan Adat itu sebagai Ormas maka keberadaannya itu benar tidak untuk mengatur keraton. Itu kan ranahnya beda. Suruh baca UU Ormas, “ katanya.

Mantan Wakil Walikota Solo yang pernah mendampingi Jokowi itu pun membandingkan jika Dewan Adat ini dibentuk oleh Sinuhun, maka posisinya berbeda. “Ya, kalau dibentuk Raja ya mengurusi keraton. Tidak perlu didaftarkan ke Kesbangpolinmas. Bodoh, itu, “ ucapnya.

Lebih lanjut, jika keberadaan Dewan Adat sebagai Ormas itu tidak bisa menurunkan Raja. “Nanti lama-lama Dewan Adat bisa menurunkan Presiden," kata dia dengan nada kesal.

Sementara itu terkait buntunya rekonsiliasasi usai kirab dibatalkan, Rudy mengaku tetap akan berusaha untuk menyelesaikan. Tetapi pihaknya tidak akan melakukan pemaksaan. 

“Saya ingin menyelesaikan konflik ini. Saya tidak akan pro ke kubu mana pun. Saya juga telah melakukan konsultasi ke Fakultas Hukum UNS, “ ucapnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya