Rieke: Hidup-Mati Wilfrida Ditentukan Hari Ini di Malaysia

Rieke Diah Pitaloka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVAnews – Anggota Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Rieke Diah Pitaloka ikut memantau jalannya sidang putusan sela terhadap Wilfrida Soik (20 tahun) di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin 30 September 2013. Wilfrida adalah Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang dituntut mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu karena dakwaan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada tahun 2010.

Wilfrida membantah sengaja membunuh. Ia mengatakan hanya bermaksud membela diri. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun). Tak tahan dianiaya, Wilfrida kemudian melawan dan mendorong majikannya hingga Yeap Seok Pen terjatuh dan meninggal dunia pada 7 Desember 2010.

Rieke mengatakan, sidang putusan sela hari ini amat penting bagi Wilfrida karena menentukan hidup-mati gadis itu. “Apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dia bebas dari vonis mati,” kata Rieke dalam rilisnya kepada media.

Politisi PDIP itu menjelaskan, dalam sistem hukum Malaysia Wilfrida dapat diperjuangkan minimal terkena Penal Code Pasal 304 atau pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup. Saat ini Wilfrida dikenakan Penal Code Pasal 302 pembunuhan berencana.

“Kami tentu berharap Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya usia dia terbukti di bawah umur saat kasusnya terjadi tiga tahun lalu,” ujar Rieke. Wilfrida disebut merupakan korban perdagangan manusia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Pada tahun 2010, ia didatangi beberapa pria yang mengatakan akan mencarikannya pekerjaan di Malaysia melalui agen Kementerian Tenaga Kerja RI di Belu NTT. Mereka lantas memalsukan umur Wilfrida agar gadis itu dapat masuk ke Negeri Jiran. Dengan demikian Wilfrida dibawa memasuki Malaysia secara ilegal oleh agen ilegal.

Rieke memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia untuk Wilfrida. “Ini bukan sekedar untuk menyelamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia. Segala upaya harus diupayakan untuk menyelamatkan nyawa rakyat,” kata dia.

Orangtua Wilfrida juga hadir dalam persidangan anam mereka. Begitu pula Wakil Bupati Belu, Wakil Ketua DPRD Belu, anggota DPD RI dari daerah pemilihan NYY NTT, Kepala BNP2TKI, aktivis HAM Usman Hamid, dan capres Gerindra Prabowo Subianto. (umi)

Baca juga:

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024