Rekonstruksi, Djodi Supratman Ungkap Peran Hakim AA

Djodi Supratman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses reka ulang kasus suap pengurusan kasasi perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, Rabu, 18 September 2013.
5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman sudah menyerahkan memori kasasi kasus tersebut kepada staf panitera Mahkamah Agung berinisial S. S merupakan staf dari hakim agung berinisial AA.
Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

"Memori kasasi sudah masuk ke AA. S mengatakan sudah menghubungi AA," ujar pengacara Djodi, Jusuf Siletty di gedung KPK, Jakarta.
Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Untuk mengurus perkara ini, Jusuf mengatakan S meminta komitmen fee sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Djodi sudah menerima uang sebesar Rp150 juta.

"Kita belum tahu apakah uang itu diberikan ke AA atau tidak," ungkap dia.

Pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo. Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat. KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi. Usai diperiksa selama enam jam, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Djodi Supratman. Selama pemeriksaan Andi juga tidak ditanya mengenai uang yang diberikan untuk memuluskan kasus ini.

Menurutnya, perkara kasasi Hutomo sudah diputus bebas sejak 29 Agustus lalu. "Di PN (pengadilan negeri) memang bebas. Di tingkat kasasi, JPU (jaksa penuntut umum) yang kasasi," ungkap dia di gedung KPK, Rabu malam, 4 September lalu.

Andi merupakan salah satu anggota majelis yang menangani perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013.

Perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya