Polisi Duga Mobil Dul Sempat 'Drift' Sebelum Tabrakan

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono menyebut, berdasarkan hasil olah tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu 8 Agustus 2013 dinihari ditemukan satu jejak bekas ban di jalan.

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Diduga mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai AQJ alias Dul (13) sempat nge-drift sebelum akhirnya menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas dan sembilan lainnya terluka dalam kejadian itu.

"Iya, ditemukan hanya satu bekas ban di TKP. Itu kenapa satu roda? Apa roda kiri apa kanan kan kami tidak tahu. Berapa kecepatan, kami juga tak tahu. Kami tak bisa asumsi, karena kasus ini prosesnya masih berjalan," kata Hindarsono, Senin 9 September 2013.

Dia menambahkan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA), tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan insiden di KM 8+200 Tol Jagorawi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan penyidik masih mendalami berapa kecepatan mobil Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 itu sebelum terjadi tabrakan. "Kecepatan ketika terjadi tabrakan masih didalami, namun ketika berhenti kecepatannya diketahui 80 Km/jam," ucapnya.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, Polda Metro Jaya memanggil pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) baik dari Daihatsu maupun dari Mitsubishi.

Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dul disangkakan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (umi)
Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi bakal segera melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024