Sewa Ruang Khusus, Napi Freddy Bayar Rp2 Juta per Kunjungan

Model seksi Anggita Sari, mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman.
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan dua pejabat Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta memberi fasilitas khusus kepada napi sekaligus gembong narkoba internasional, Freddy Budiman. Mereka adalah Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando dan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra.

Namun, Freddy tidak cuma-cuma dalam memakai ruangan khusus di LP Cipinang. Untuk menggunakan ruang Kepala Seksi Kegiatan LP Cipinang, Freddy harus membayar sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per kunjungan.

"Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya," kata Amir di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013.

Sementara Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib LP Cipinang Bambang Mardi Susilo terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan menberikan fasilititas kunjungan khusus kepada napi Yudi Prasetyo dan Tjepjep Setiawan Wijaya.

"Untuk menggunakan ruang kerja kepala seksi administrasi dan Kamtib, teman, keluarga, dan kerabat harus membayar uang sebagai imbalan sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta," ungkap dia.

Skandal di LP Cipinang ini terbongkar setelah teman perempuan Freddy, buka mulut. Dia mengaku sejak November 2012 hingga Mei 2013, kerap mengunjungi Freddy di lapas.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Biasanya seminggu tiga kali datang, antara pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Saat itu, dia mengaku bisa pesta sabu dan melakukan hubungan intim dengan Freddy. Kegiatan itu dilakukan antara lain di ruang kerja Kalapas. Karena banyak uang, Freedy sangat ditakuti.

"Uang adalah raja, siapa punya uang, di situ (lapas) jadi raja," kata Vanny. (umi)

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024