Jaksa Punya Waktu Empat Hari Untuk Pastikan Nasib Hercules

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pihak Kejaksaan tengah mempertimbangkan upaya banding terhadap Hercules Rosario Marshal yang dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh pengadilan Jakarta Barat dan batal bebas Jumat malam, 5 Juli 2013.
Hati-hati Pergi Berlibur saat Idul Fitri

Jaksa masih mempunyai waktu hingga 9 Juli 2013, untuk melakukan banding. Apabila melewati batas waktu tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini bebas dari hukuman.
Inul Daratista Nyekar ke Makam Mertua yang Non Muslim, Netizen Pertanyakan Agama Adam Suseno

"Saya dapat kabar dari Jaksa bahwa Jumat malam tidak jadi dieksekusi, karena masa penahanannya belum selesai, masih ada sampai 17 Agustus. Jaksa juga masih mikir-mikir untuk banding dalam waktu yang tinggal empat hari lagi," kata Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Viral! Content Creator Asal Magelang Cosplay Jadi Kaleng Khong Guan di Hari Lebaran

Atas hal itu, lanjut Joao, kliennya menerima dengan ikhlas atas kabar pembatalan kebebasannya.

Di samping itu, kata dia, pihak Reserse Mobil (Resmob) Polres Jakarta Barat juga siaga di lingkungan Polda Metro Jaya untuk menahanan Hercules kembali dengan sangkaan pasal 368 tentang pemerasan.

"Kami tidak tahu, apakah ini rencana mau menghabisi Hercules atau unsur politik," ujarnya.

Kasus pemerasan yang disangkakan Polisi terhadap kliennya, dinilai janggal oleh Joao. "Harusnya kalau ada unsur pemerasan, kenapa tidak dinaikan sekaligus dalam perkara sebelumnya," katanya.

Sebagai penasehat hukum, Joao tidak menerima proses penangkapan yang akan dilakukan Polisi ketika Hercules bebas nanti. Sebab, hal itu dinilai sudah tidak murni sebagai upaya penegakan hukum, tetapi sarat unsur politik.

Kendati demikian, Hercules, menurutnya, tetap menghormati proses itu, meski setelah keluar penjara kembali ditangkap. "Hercules warga negara yang taat hukum. Dia mengatakan siap menjalani kalau nanti dieksekusi lagi," tutur Joao.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya