Eksepsi Terdakwa Penyerang LP Cebongan Ditolak

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY, Jumat 28 Juni 2013. Kali ini sidang digelar dengan agenda utama putusan sela oleh majelis hakim.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Di ruang sidang utama 1 yang dihadiri terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sismito membacakan putusan selanya.
Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba


Hakim Letkol Joko Sismito mengatakan setelah mempelajari, mencermati, dan menimbang sudut pandang yang berbeda maka majelis hakim menegaskan 3 hal dalam putusan sela ini yaitu:


Pertama, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Kedua mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer sudah sah. Dan ketiga, sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.


"Pemeriksaan saksi dalam persidangan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2013. Ada 5 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. 3 orang bersaksi dalam sidang pertama, sedangkan 2 saksi lain dalam sidang kedua," katanya saat membacakan putusan sela.


Joko mengakui ada beberapa kendala persidangan ini, yakni satu Majelis Hakim menangani dua perkara dengan empat kali sidang. Dia menyampaikan dalam berkas 1 dengan terdakwa Serda Ucok dan dua rekannya ada 50 orang saksi.


"Kami berharap agar Otmil bisa menghadirkan ke-5 saksi dalam sidang selanjutnya," ujarnya.


Menanganapi hal itu, Oditurat Militer yang dipimpin Letkol Budiharto berjanji akan menghadirkan saksi. Ke-5 saksi itu salah satunya mantan Kepala Lapas Klas IIB Cebongan, Sukamto.


"Siap, kami akan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya," kata Oditur Militer Letkol Budiharto. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya