KPUD Bali Tak Gentar Hadapi Gugatan PDIP

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bali di KPUD Bali
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVAnews
VIVAnews
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat KPUD Bali terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur. Dalam rapat pleno yang digelar Minggu 26 Mei 2013, KPUD Bali memutuskan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) sebagai pemenang.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Dalam rapat pleno, Pasti-Kerta memperoleh 1.063.734 suara atau 50,02 persen. Sementara kandidat PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraih 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Dari perolehan itu, Pasti-Kerta mengungguli PAS dengan selisih 996 suara.
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali


Berkaitan dengan hasil perolehan suara itu, PDIP melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyatakan tak gentar dengan gugatan tersebut. Lanang meyakini langkahnya sudah benar dan optimistis memangkan gugatan di MK.


"Ya silakan saja (ajukan gugatan), tapi kami yakin keputusan kami sudah benar dan akan menang di MK. Kami optimistis bulan Juli persoalan Pilgub Bali ini selesai, dan Agustus kita lantik gubernur terpilih," kata Lanang, Selasa 28 Mei 2013.


Lanang yakin tahapan Pilgub Bali tak terpengaruh dengan adanya gugatan tersebut. Sesuai rencana pada Agustus 2013, Gubernur Bali terpilih akan dilantik.


"Pelantikan gubernur terpilih tetap akan kami lakukan pada Agustus mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya. (Umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya