Geng Motor Serang Dua Remaja di Yogyakarta

Ilustrasi geng motor
Sumber :
  • TV One
VIVAlife - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 17 Mei 2013 yang lalu menyatakan Yogyakarta bebas dari geng motor. Namun, dua hari setelah pernyataan Kapolda DIY, Minggu, 19 Mei 2013 dini hari.
5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Kedua korban yang diserang adalah Jati Kusuma (16) Warga Kecamatan Keraton,Kota Yogyakarta dan Laurensia Indra (16) warga Dusun Salakan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Penyerangan gerombolan geng bermotor itu terjadi, ketika kedua korban sedang nongkrong di sebuah warung angkringan di Jalan Gayam, tepatnya di sebelah Studio Radio Geronimo FM.
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Akibatnya, kedua remaja ini menderita memar-memar di sekujur tubuh. Mereka dipukuli gerombolan yang menggunakan lebih dari 10 sepeda motor itu.

Jati salah satu korban mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ia sedang bersama beberapa orang lainnya sedang duduk-duduk, tiba-tiba muncul gerombolan bersepeda motor dari arah timur.

"Mereka langsung berhenti dan tanpa banyak bicara langsung menghajar kami," katanya. Sementara warga sekitar lokasi yang melihat keributan itu berusaha melerai. Melihat kedatangan belasan warga, gerombolan ini langsung bubar.

Beruntung warga masih bisa menangkap dua orang dari gerombolan ini. Dua orang yang ditangkap itu adalah Ris, (17) warga Bantul dan In, (18) warga Sleman. Keduanya pelajar sebuah SMK Negeri di Kota Yogyakarta.

Warga juga menyita dua buah sepeda motor Honda GL Pro AB 2353 MK dan Honda Vario AB 6967 PU, gir (roda gigi) yang bertali panjang, gunting, dan beberapa benda lainnya.

Perwira Urusan (Paur) Subbag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Haryanta mengatakan, para pelaku beserta barang bukti kini sudah diserahkan ke polisi.
"Kami sedang memburu anggota gerombolan itu yang identitasnya sudah kami ketahui," ujarnya.

“Kita tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum kita akan memproses sesuai UU yang berlaku,” dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya