Empat Pasal Baru Bakal Jerat Bos Perbudakan di Tangerang

Pabrik kuali di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky R

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Tangerang akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, terkait kasus perbudakan buruh pabrik wajan di Kampung Bayur, Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang, terhadap tujuh tersangka.

"Dalam gelar perkara disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Yuki Irawan dan enam tersangka lain," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang.

Penyidik menjerat Yuki Irawan (41), pemilik pabrik dan empat anak buahnya, Sudirman (34), Tedi Sukarno (35),  Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis.

Penyidik sebelumnya menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Sementara empat pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Kedua, adalah Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.

Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Keempat, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti telepon genggam, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka. Ada fakta lain bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki.

Ditambahkan Shinto, persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang  melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013 kemarin.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Dalam kesepakatan awal bersama dengan Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, maka terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja. (eh)

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024