Per 1 Mei, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Akte Kelahiran
Sumber :
  • blogpejantantanggung.blogspot.com

VIVAnews - Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Satu Tahun Secara Kolektif. Dengan dicabutnya SEMA tersebut, artinya sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran.

"Maka SEMA Nomor 6 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut," kata Ketua MA, Hatta Ali, di kantornya, Jumat, 3 Mei 2013.

Menurut Hatta, pencabutan SEMA No 6 Tahun 2012 merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengurusan akte kelahiran yang telat tidak harus melalui pengadilan.

"Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri," ujarnya.

Meski demikian, Hatta mengatakan pengadilan masih mempunyai kewajiban menyelesaikan permohonan yang terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.

"Yang sudah masuk sebelum ada putusan MK supaya diselesaikan. Namun bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan jangan diterima," tegasnya.

Dalam amar , MK membatalkan kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”. MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam pasal itu.

MK juga membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Menurut MK, keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi 1 tahun yang harus dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Keberatan itu bukan saja mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok, tetapi yang tinggal di daerah perkotaan.

MK menilai, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran. (eh)

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024