Akil Mochtar, Ketua MK yang Benci Intervensi

Ketua MK Mahfud MD (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – “Di MK, saya tidak akan pernah tunduk pada intervensi pihak manapun, termasuk tekanan dan opini publik. Sementara di DPR, kebebasan menyampaikan pikiran hati nurani terkekang karena terikat dengan kebijakan partai politik. Ada sesuatu yang kontradiktif dengan hati,” kata Akil Mochtar dalam situs pribadinya, akilmochtar.com.

Kini, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. “Berdasarkan perolehan suara, Bapak Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK 2013-2015,” kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki yang memimpin rapat pleno pemilihan Ketua MK di gedung MK, Rabu 3 April 2013.

Tahun 2008 silam, Akil terpilih menjadi hakim konsitusi 2008-2013 melalui jalur DPR. Masa jabatan Akil sesungguhnya akan habis pada 16 Agustus 2013. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan itu dapat diperpanjang satu periode lagi.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

DPR pun memperpanjang masa jabatan Akil hingga tahun 2018. “Dengan segala kerendahan hati, saya, Akil Mochtar, bersedia melanjutkan masa jabatan kedua dengan dukungan dan izin dari DPR,” kata Akil di ruang rapat Komisi III, beberapa waktu lalu.

Akil merasa lebih cocok mengabdi kepada negara sebagai hakim konstitusi daripada sebagai politisi di DPR. “Dulu saya anggota DPR. Saya lalu meninggalkan DPR untuk jadi hakim karena saya memang ingin mengabdi,” kata mantan politisi Golkar itu.

Rekam jejak Akil

Sebelum menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Akil malang-melintang di dunia politik. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960 itu bergabung ke Partai Golkar pada era reformasi 1998. Maju sebagai calon anggota legislatif dari partai beringin, Akil langsung berhasil duduk sebagai anggota DPR periode 1999-2004.

Akil yang maju dari daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tempat ia dibesarkan, menang telak di dapilnya dengan mengantongi 80 persen perolehan suara. Ia pun duduk di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

Karir politik Akil berlanjut di Pemilu 2004. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2004-2009 dengan perolehan suara terbanyak dari dapil Kalimantan Barat. Pada periode kedua masa jabatannya di DPR, Akil kembali bersinggungan dengan bidang hukum. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang mengawasi persoalan hukum dan hak asasi manusia.

Duduk sebagai anggota DPR tak memuaskan Akil. Tahun 2007 ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Barat, namun kalah telak. Selanjutnya tahun 2008 ketika pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka, Akil ikut mendaftar. Akil pun lolos. Selanjutnya 30 Juni 2011, ia didaulat menjadi Juru Bicara Mahakamah Konstitusi.

Sebelum berkiprah di dunia politik, Akil memang bergerak di bidang hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak. Akil langsung berpraktik sebagai pengacara usai menyandang gelar Sarjana Hukum.

Karir advokatnya dimulai sejak tahun 1984 sampai 1999. Pendidikan hukum Akil juga tak berhenti pada gelar sarjana. Akil melanjutkan studinya dengan mengambil pendidikan S-2 Magister Ilmu Hukum dan S-3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran, Bandung.

Berpuluh tahun kemudian setelah meninggalkan praktik hukumnya dengan terjun ke kancah politik, Akil tertarik kembali untuk berkiprah di bidang hukum. Ia masuk ke Mahkamah Konstitusi karena memandang MK sebagai lembaga independen yang memberikan kebebasan berpikir. (eh)

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024