Dilabel Sesat, Pesantren Dikepung Massa di Aceh Selatan

Garis polisi di suatu lokasi kejadian perkara.
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra
VIVAnews
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
- Sejak Selasa malam, 5 Maret 2013, Dayah Al-Mujahadah di Sawang, Aceh Selatan, dikepung 500 orang. Warga mengepung pesantren itu karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan ajaran Tengku Ahmad Barmawi, pemimpin dayah tersebut, sesat.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Menjelang tengah malam, personel TNI akhirnya turun tangan membubarkan massa. Namun pagi ini, Rabu 6 Maret 2013, massa yang lebih besar kembali berkumpul di luar pesantren itu.
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah


Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) meminta aparat keamanan untuk memberi perlindungan penuh terhadap Ahmad Barmawi dan para santri di dayah tersebut.


"Jangan sampai terulang kasus kekerasan yang sama seperti yang dialami Tengku Aiyub, di mana polisi melakukan pembiaran massa bertindak anarki dengan alasan tidak mampu mengendalikan keadaan," kata Juru Bicara JMSPS Affan Ramli dalam keterangan persnya, Rabu.


November 2012 lalu, masih di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bireuen, massa menyerbu Dayah milik Tengku Aiyub setelah mendapat label sesat dari MPU. Bentrokan mengakibatkan 3 orang tewas (termasuk Tengku Aiyub) dan puluhan luka-luka. Hingga hari ini, belum ada satu pelaku pun dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa tersebut.


"Kami juga meminta MPU ikut serta menenangkan masyarakat. MPU tidak boleh melepas tangan. Jangan hanya mampu memprovokasi massa dengan fatwa sesat, lalu tidak mampu menenangkan massa," kata Affan.


JMSPS sendiri meminta kepada pemerintah Aceh agar mengeluarkan aturan menghentikan fatwa sesat oleh MPU dan menetapkan Mahkamah Syariah sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menyelesaikan persoalan dugaan sesat terhadap orang tertentu dalam masyarakat. Peradilan satu-satunya lembaga kredibel yang memiliki mekanisme pengujian validitas data terkait pertikaian dan perbedaaan pendangan keagamaan.


"Meskipun Qanun no 2 tahun 2009 sudah membatasi MPU agar tidak membuat fatwa terkait perbedaan pandangan keagamaan, namun masih diperlukan penegasan-penegasan dengan aturan lainnya," kata Affan. "Mengingat MPU sejauh ini masih merasa memiliki wewenang menetapkan fatwa sesat atas seseorang atau kelompok tertentu."(np)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya