Apa Sikap Calon Ketua MK Soal Perkawinan Sejenis?

Pasangan Sejenis Palsukan Identitas Akte Nikah di Kalsel
Sumber :
  • topik pagi-antv
VIVAnews -
Kisah Andik Vermansah, Sempat Jadi Rebutan Klub Top Dunia Kini Terseok-seok di Liga 2
Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 4 Maret 2013. Calon pertama yang diuji kepatutan adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.

Beli Honda BeAT Usai Lebaran Dapat Promo Khusus

Dalam proses
Park Bo Ram Dimakamkan Hari ini, Dihadiri Sederet Rekan Artis
fit and proper test itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh mempertanyakan mengenai pernikahan sejenis dan Undang-Undang Pernikahan. Serta bagaimana sikap calon hakim itu terhadap pernikahan sejenis.


Arief Hidayat menjawab, jika dirinya menjadi hakim konstitusi, maka akan membatalkan dan menolak adanya pernikahan sejenis yang dilakukan di Indonesia. Sebab, menurut dia, pernikahan sejenis tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.


Menurut Arief, meski setiap warga negara berhak untuk berekspresi termasuk soal agama, tapi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak memperbolehkan warga negaranya tidak memiliki agama.


"Kita tidak boleh meletakkan konteks kebebasan beragama untuk memperbolehkan warga negara untuk tidak menganut agama. Maka orang Indonesia tidak boleh atheis," kata Arief.


Termasuk, kata dia, mengenai perkawinan sejenis yang pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh setiap agama.


"Dalam konteks di negara Amerika silakan. Tapi secara teologis itu (pernikahan) harus dilakukan laki-laki dan perempuan, maka harus dibatalkan jika ada yang melakukan pernikahan sejenis," ucap dia.


Selain itu, kata Arief, meski pernikahan sejenis dibenarkan di suatu negara tertentu atas nama hak asasi manusia, tetapi tidak dibenarkan jika itu terjadi di Indonesia. Kata dia, di Indonesia hak asasi manusia harus berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan prinsip kearifan lokal.


"Jadi tidak dimungkinkan kawin sesama jenis itu termasuk dalam hak asasi manusia," ujar dia.


Hal yang perlu diinggat, kata Arief, seseorang memang memiliki hak asasi. Namun, hak itu tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, orang lain juga memiliki hak asasi yang perlu dihormati.


"Jadi jangan melupakan kewajiban hak asasi manusia yang melekat dalam diri, keselarasan harus dijaga berdasarkan Ketuhanan dan yang termaktub dalam Pancasila," ujar dia.


Selain Arief Hidayat, calon Ketua MK yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan adalah Dr. Sugianto SH., MH dan Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN, M.AP. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya