Bentrok di Bangka, 11 Orang Jadi Tersangka

Sidang Tuntutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Polisi menetapkan 11 tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Bangka I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pelaku yang ditangkap, yakni TT (47), IL (38), IM (47), AT (37), S (45), RT (37), UM (35), MR (47), IM (32), DT (47), dan AM (68). "Mereka kelompok yang mulai menyerang lebih dulu," kata Aswin, Jumat 1 Maret 2013. Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut Aswin, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Sebab saksi mengatakan ada ratusan orang yang melakukan penyerangan. Dalam insiden ini tujuh warga Jalan Bangka luka-luka. Mereka diserang menggunakan botol dan senjata tajam.

Bentrokan ini dipicu oleh sengketa tanah antar ahli waris seluas 5.040 meter persegi yang terletak di RT 11/ RW 01 dan RT 03/ RW 02, kedua RW ini berada dalam satu bidang tanah yang diklaim milik Haji Amat. Bentrokan berlangsung sekitar 45 menit hingga akhirnya bubar setela aparat datang. Mereka lari ke arah Jalan Bangka II, menuju bengkel mobil. (sj)

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia
Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Dian, siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak diperkenankan mengikuti ujian lantaran memiliki tunggakan uang sekolah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024