- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat DI Yogyakarta dijadwalkan menggelar rapat khusus pada pagi ini, Sabtu, 23 Februari 2013. Rapat tersebut membahas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami pengurus DPD dan semua DPC di wilayah DIY besok pagi akan rapat membahas Anas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta Suharto, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Selain membahas posisi Anas, pengurus DPD dan DPC wilayah Yogyakarta juga akan membahas persiapan bakal calon legislatif dari Partai Demokrat. Suharto juga berharap, pengurus DPD dan DPC di daerah telah mendapatkan instruksi dari DPP dan Majelis Tinggi Partai Demokrat pagi ini.
"Saya sebagai Ketua DPC Demokrat Yogyakarta ikut prihatin atas ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK itu," kata Suharto mengomentari status Anas.
Anas ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar pasal 12 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.