Sumber :
- Antara/ Ampelsa
VIVAnews
- Masyarakat Aceh tengah ramai membicarakan kabar dilantiknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal oleh Gubernur Zaini Abdullah. Kabar yang beredar itu menyebut nama PNS yang telah almarhum itu masuk dalam daftar pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik pada Selasa, 5 Februari 2013.
Nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/ Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/ Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Baca Juga :
IOH Kembali Hadirkan INSPIRE, Program Magang untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Lulusan Baru
Nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/ Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/ Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain Almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya untuk berbagai posisi.
Sebelum meninggal dunia, Rahmat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Jaringan, Dokumentasi dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Setda Aceh. Masuknya nama Rahmat dalam jajaran daftar pejabat yang dilantik diduga akibat kelalaian tim seleksi.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan Biro Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim, membantah nama Rahmat masuk dalam daftar pejabat yang dilantik itu. Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Aceh, kata Makmur, telah mencoret nama Rahmat, 30 menit sebelum pengambilan sumpah jabatan.
"Kabar yang beredar, orang heran saat namanya dipanggil pada pelantikan. Itu tidak benar," kata Makmur. Dia menambahkan, protokoler juga tidak memanggil nama Rahmat untuk dilantik.
Salah seorang warga Banda Aceh, Ferdian Ananda mengatakan ia sangat menyayangkan perihal memalukan itu terjadi dalam pelantikan PNS tersebut. "Itu bukti lemahnya kinerja dan tidak seriusnya mereka dalam melakukan tugas, apalagi tugas utama mereka yang harus teliti dalam mengayomi masyarakat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain Almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya untuk berbagai posisi.