Tak Dapat Pesangon, Eks Satpam Gugat UU Tenaga Kerja

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Undang-undang Ketenagakerjaan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohonnya  mantan satpam yang tak mendapatkan pesangon setelah dipecat.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Marten Boiliu menggugat Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

Marten menilai pasal ini melanggar hak konstitusinya untuk memperoleh pesangon usai dipecat perusahaan tempat kerjanya.

"Saya menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena setiap orang berhak bekerja dan menerima imbalan dari pekerjaan tersebut," ujar Marten dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut Marten, pemberlakuan pasal tersebut telah menutup kemungkinan baginya mendapatkan penghidupan yang layak.

Sejak dipecat  dari perusahaannya pada 2 Juli 2009, Marten tidak menerima pembayaran apapun terkait pemutusan hubungan kerja.

"Dalam persidangan ini saya juga mengajukan sembilan bukti, salah satunya adalah berita acara pelaksanaan pekerjaan bulanan," ungkap dia. (umi)

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024