Mendagri Minta Pemkot Tak Hanya Urusi Bonceng Ngangkang

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai aturan larangan duduk mengangkang untuk wanita saat berboncengan sepeda motor, di Lhokseumawe, Aceh, tidak berkekuatan hukum. Sebab, setelah ditelaah, menurutnya masalah yang diributkan masyarakat itu hanyalah sebuah imbauan atau seruan.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

"Itu bukan Perda. Itu baru seruan saja. Saya sudah baca itu," ujar Gamawan ketika ditemui VIVAnews di Jakarta, Selasa 15 Januari 2012. "Artinya itu memang tidak ada hukumannya, kalau seruan itu dilanggar ya silakan."

Gamawan menegaskan seharusnya tidak ada persoalan yang dibesar-besarkan, karena seorang wali kota diperbolehkan menyerukan hal-hal seperti itu. Namun, dia mengingatkan, banyak hal-hal yang lebih prinsip dan perlu dibereskan di Indonesia. 

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

"Ada pelayanan-pelayanan wajib yang harus dikerjakan pemerintah daripada mengurusi duduk mengangkang," katanya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Senin 7 Januari 2013, resmi memberlakukan Aturan ini dibuat agar saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya adalah orang pertama melontarkan ide mengenai aturan larangan ngangkang di sepeda motor. Menurutnya, perempuan duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. (eh)

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembegalan terhadap siswa SMPN 2 Depok yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024