Menpan: Belum Ada Aturan Diskresi Pejabat

Azwar Abubakar, Calon MenPAN
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas RUU Administrasi Pemerintahan dalam sidang kabinet di Kantor Presiden, Kamis, 10 Januari 2013. Apa dan bagaimana RUU itu, berikut penjelasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Tujuan pembuatan UU itu memberikan landasan hukum bagi pejabat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Menurut Azwar, selama ini ketentuan tentang itu baru dalam hukum tata acara, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi hukum materiil pemerintah belum ada," kata Azwar di Kantor Presiden.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

Menurut dia, UU itu nantinya berguna memberi kepastian bagi pejabat, hakim, dan aparat penegak hukum.  "Dan kepastian hukum bagi masyarakat juga," ujarnya.

Isu krusial RUU itu antara lain, apakah kebijakan bisa dipidana dan soal diskresi pejabat. Menurutnya, kebijakan tidak bisa serta merta dipersalahkan dan pembuatnya dibawa ke polisi atau jaksa.

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

"Iya soal kebijakan, tapi kalau soal korupsi itu soal lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, kesalahan administratif diproses dengan hukum administratif. "Misalnya teguran lisan, teguran tidak senang, bisa dibebaskan dari jabatan masih dapat hak-haknya atau diberhentikan dari PNS," katanya.

Soal diskresi, kata Azwar, RUU ini mengatur perlindungan hukum bagi pejabat mengeluarkan diskresi bila situasi menuntut. "Misalnya bencana alam," katanya.

Menurut Azwar, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur soal diskresi pejabat. "Dengan UU ini dia dilindungi karena diskresi, dia tidak perlu lapor kecuali menyangkut keuangan dia harus lapor ke atasan," ujarnya.

Dalam pengantar sidang kabinet, SBY mengatakan urgensi pembuatan UU itu agar penyelenggaran pemerintahan di seluruh tanah air memiliki ketentuan dan kepastian dalam menjalankan tugas. Dia berharap tugas-tugas pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan berhasil. 

"Dengan hadirnya UU ini Insya Allah tidak ada lagi sesuatu yang tidak jelas," kata SBY.

SBY mengingatkan, hadirnya UU itu bisa mmenjadi pedang bermata dua. Pertama, para pejabat pemerintah tidak boleh melakukan sesuatu diluar kewenangannya, tidak boleh abuse of power menyalahgunakan kekuasanan dan kewenangan karena diatur dengan jelas, pasti, kewenangan apa yang dimiliki.

Kedua, ketentuan itu untuk melindungi pejabat pemerintahan manakala sudah melaksanakan tugas dengan benar seusai UU, sesuai ketentuan tak ada yang aneh kemudian dipersoalkan sampai di bawa ke PTUN. "Maka yang bersangkutan akan dilindungi karena melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya