BI Beri Sanksi 34 Eksportir Telat Lapor Devisa

Suasana ekspor impor di pelabuhan.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa sepanjang 2012 telah memberikan denda kepada 34 perusahaan eksportir yang telat melakukan pelaporan devisa hasil ekspor.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Direktur Eksekutif Departemen Statistik Moneter BI, Hendy Sulistyowati, mengatakan bahwa sanksi administratif itu berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal devisa hasil ekspor yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar maksimal Rp100 juta dari nilai pemberitahuan ekspor barang.

"Denda sudah diterapkan, mereka sekarang sudah bayar dan harus disertai dengan nilai devisa hasil ekspornya. Kalau tidak, akan ada sanksi berikutnya, yaitu penangguhan ekspor yang akan dilakukan Bea Cukai," kata Hendy di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Rabu 9 Januari 2013.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Berdasarkan ketentuan BI yang diatur dalam PBI No. 14/11/PBI/2012 dijelaskan bahwa penerimaan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang.

Sementara itu, penerimaan devisa hasil ekspor yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan tiga bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang, wajib dilakukan paling lama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Dalam hal ini, batas akhir jatuh pada hari libur, maka penerimaan devisa hasil ekspor dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sebelumnya, BI mencatat penerimaan sanksi terkait laporan lalu lintas devisa  dan devisa hasil ekspor didominasi perusahaan di sektor pertambangan. Sanksi tersebut saat ini masih berupa peringatan tertulis.

Pada catatan BI, November lalu, porsi devisa hasil ekspor yang diterima bank devisa dalam negeri baru mencapai 90 persen dari keseluruhan nilai ekspor. Dengan jumlah pelapor mencapai 11.000 eksportir. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya