Hukuman Angie Lebih Berat dari Nazaruddin, Ini Kata KPK

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angelina Sondakh lebih berat dari mantan koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Angie begitu disapa, dituntut 12 tahun penjara, sementara Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan jaksa memiliki beberapa pertimbangan dalam menuntut Anggota Komisi X DPR tersebut dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dia (Angie) dianggap kurang kooperatif," kata Johan Budi SP di kantornya, Kamis, 20 Desember 2012.

Menurut Johan, tidak kooperatifnya Angie terlihat baik dalam penyidikan dan persidangan. Dari beberapa keterangannya, Jaksa menilai, istri mendiang Adjie Massaid itu tidak kooperatif.

"Misalnya KPK sudah punya bukti yang cukup kuat, tapi dia berbelit-belit dan tidak kooperatif," ujar Johan.

Sebelumnya, Angie dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta Angie mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.

Jaksa menilai, Angie terbukti menerima hadiah atau janji, dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Permai Group, melalui Mindo Rosalina Manulang. Hadiah itu, diberikan untuk Angie sebagai fee untuk meloloskan proyek pengadaan barang di universitas dan pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (ren)

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024