UU Peradilan Tata Usaha Negara Digugat ke MK

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Anggota DPRD Tolikara, Papua, Benny Kogoya, menggugat Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Konstitusi. Benny menggugat lantaran tidak terpilih sebagai unsur pimpinan DPRD dari Partai Demokrat.

Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 9, Pasal 2 huruf g UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut mengatur keputusan KPU atau KPUD bukan termasuk objek keputusan TUN yang bisa digugat di PTUN.

"Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena pemohon telah diusulkan untuk menduduki unsur pimpinan oleh Partai Demokrat. Padahal perolehan suara dan kursi Partai Demokrat menempati posisi kedua terbanyak (2 kursi) setelah Partai Golkar (21 kursi) di DPRD Tolikara," kata kuasa hukum pemohon Habel Rumbiak dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Desember 2012.

Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 menyebutkan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sementara Pasal 2 huruf g UU No. 5 Tahun 1986 menyebutkan tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN adalah keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Habel menjelaskan Benny tidak terpilih sebagai unsur pimpinan di DPRD Tolikara periode 2009-2014 berdasarkan usulan Bupati Tolikara yang kemudian ditetapkan Gubernur Papua.

"Pemohon merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya penetapan unsur pimpinan DPRD Tolikara yang seluruhnya berasal dari Partai Golkar berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Tolikara yang kemudian dikukuhkan lewat Keputusan Gubernur No. 174/2009 tanggal 11 Desember 2009," kata Habel.

Lalu pemohon menggugat Keputusan Gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Awalnya gugatan pemohon ini dikabulkan karena Keputusan Gubernur itu dinilai bertentangan dengan Pasal 335 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3). Namun, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang dikuatkan MA gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.  

"Alasan mendasar PTTUN dan MA, Keputusan Gubernur Papua itu bukan menjadi objek PTUN menurut Pasal 2 huruf g UU No. 5 Tahun 1986 karena merupakan kelanjutan dari proses Pemilu yang dilakukan oleh KPU yang menjadi bagian dari keputusan politik," ungkap dia.

Habel menilai jika kedua pasal itu dibiarkan berlaku tanpa ada penegasan kerugian bagi pemohon, maka akan terus berlanjut dan berpotensi menimbulkan kerugian warga negara lainnya. Sebab, selama ini PTUN ternyata masih menerima dan memutus perkara yang objeknya berupa keputusan KPU.

"Tetapi kenapa keputusan gubernur yang merupakan kelanjutan dari keputusan KPU tidak dianggap sebagai objek TUN?," tanya Habel.

Menurut Habel jika Pasal 2 huruf g UU PTUN dibatalkan tidak akan terjadi kekosongan hukum karena secara normatif MK berwenang untuk memutus perkara sengketa Pemilu legislatif, Pemilukada, dan Pemilihan Presiden.

"Makanya kami minta MK membatalkan kedua pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya. (eh)

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024