Rekam Pakaian Dalam Karyawati, Pria Cabul Itu Mengaku Hiperseks

Antrian Penumpang Transjakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pria mesum yang terangsang dan merekam pakain dalam karyawati Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan kamera handphone mengaku hiperseks. Ia juga mengaku aksinya sudah sering kali dilakukan.

Dirinya bahkan mengaku mudah terangsang dengan bau parfum wanita. Apalagi wanita yang mengenakan rok mini. Saat akan naik bus Transjakarta, Suprianto sudah mengicar karyawati BEI yang memakai rok mini dan memepet saat antre masuk bus Transjakarta.

"Iya saya gampang terangsang. Boleh dikatakan kalau saya Hiperseks," katanya polos.

Adalah Heri Kiswanto, saksi yang melihat aksi bejat Suprianto. Ia berteriak dan langsung merampas telepon genggam dan senter pulpen yang dipegang pelaku untuk merekam bagian bokong korban.

Saat diamankan petugas di halte busway itu, Suprianto juga mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Jakarta Pusat. Sejumlah penumpang wanita lain yang berada di halte itu meneriaki Suprianto.

Suprianto sengaja mengedepankan tas selempang yang dibawanya untuk menutupi aksinya. Dia kemudian merekam menggunakan handphone dan alat penerangan berupa pulpen yang ada senternya.

"Pelaku langsung kami interogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kami bawa ke Pospol Gambir selanjutnya dibawa ke Polres," kata Adof, petugas di halte busway Harmoni.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sementara ATG, karyawati yang bekerja di BEI, sudah dimiintai keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat. Korban sudah bersedia menjadi saksi dan membuat laporkan dengan kejadian yang menimpanya. (adi)

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024