Pram: Bupati Garut Tak Beri Contoh yang Baik

Pramono Anung
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar etika dan kepatutan seorang kepala daerah. Ini karena dia menikahi siri gadis 18 tahun hanya selama empat hari.

Menurut Pram, memang tak ada aturan yang melarang pejabat daerah untuk menikah lagi. Di agama pun, kata Pram, tak ada larangan untuk menikah dan bercerai. Tapi, memutuskan pernikahan hanya dalam hitungan hari tetap tidak etis.

"Dengan alasan menurut saya di luar nalar akal sehat, saya juga mempunyai anak perempuan. Apalagi cara memutuskan melalui SMS dan sebagainya. Ini contoh yang tidak baik," kata Pramono di Gedung DPR, Senin 3 Desember 2012.

Kepala daerah atau pejabat publik, kata Pramono, seharusnya memperhitungkan setiap tindakan yang akan dilakukan. "Saya melihat langsung statement pertama kali, saya melihat itu menunjukkan adanya arogansi seseorang yang merasa dirinya mempunyai kekuasaan, kaya dan sebagainya, padahal itu kan hal yang relatif sekali," kata dia.

Jika ada etika dan norma yang melanggar, kata Pram, Mendagri Gamawan Fauzi harus memberikan sanksi kepada Bupati Aceng melalui gubernur. Saat ini, kata Pram, sebentar lagi akan ada pilkada Garut dan masyarakat pasti akan belajar dari kasus ini. "Ini pembelajaran yang sangat-sangat tidak baik bagi siapa pun," kata dia.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Sebelumnya, Aceng Fikri buka suara soal kabar nikah sirinya yang sangat singkat. Dia menilai tersebarnya kabar ini merupakan upaya lawan politik untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.

Pasalnya, Aceng akan maju lagi dalam Pilkada Garut tahun depan. “Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini yang kebetulan menjelang Pilkada 2013. Padahal saya anggap itu persoalan keluarga,” kata Aceng.

Lima bulan lalu, Aceng menikahi seorang gadis berusia 18 tahun secara siri. Namun yang membuat warga tercengang, pernikahan siri itu hanya berlangsung selama empat hari. Setelah empat hari, Aceng menceraikan istri belianya itu karena ia merasa dibohongi dan tidak puas dengan kondisi sang istri.

Aceng mengatakan, ia telah membayar sejumlah kebutuhan mantan istrinya itu pasca perceraian. Tapi sang mantan istri, FO, kini menuntut Aceng untuk meminta maaf kepada dirinya dan keluarganya atas pernikahan siri yang singkat itu. (adi)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024