Ribuan PNS Terjerat Hukum, Sebagian Besar Korupsi

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri mencatat 1.091 pegawai negeri sipil di seluruh daerah di Indonesia kena sanksi akibat terjerat kasus hukum. Data ini diakumulasi oleh Kemendagri mulai tahun 2010-2011.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan ribuan PNS di lingkungan Kemendagri ini 60 persen di antaranya terjerat kasus korupsi. Sanksi untuk mereka beragam, mulai dari diberhentikan dengan hormat, di-nonjob-kan, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

"Itu belum selesai, masih terus saya data. Ke depannya saya mau cari berapa jumlahnya sejak 2004 hingga awal 2013. Bisa mencapai 1.500 kayaknya. Karena ada beberapa yang saya tandai, ini laporannya masih kecil, saya tahu," kata Gamawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 November 2012.

Menurut Gamawan, evaluasi masih terus dilakukannya bekerjasama dengan para sekretaris daerah di seluruh pemerintah provinsi di Indonesia. "Tadi kami undang sekda seluruh Indonesia supaya ini dilaporkan posisinya di mana sekarang dalam rangka pembinaan. Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," ujarnya.

Ribuan PNS nakal yang terdata ini pangkatnya pun beragam, mulai dari staf terendah hingga pejabat eselon 1. "Untuk kepala daerah yang terlibat kasus ada 241, untuk DPRD se-Indonesia ada sekitar kurang lebih 2.500. Itu data dari 2004," kata Gamawan.

Namun, Gamawan enggan menyebutkan daerah dengan data PNS nakal terbanyak. "Ada, tapi janganlah, kasihanlah gubernurnya. Yang penting penindakan jalan terus. Hukum jalan terus," tutur mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ada tiga hal yang diprioritaskan Gamawan guna mengurangi jumlah PNS berkasus sesuai dengan orientasi Perpres Nomor 59 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah.

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Pertama, meningkatkan kualitas dan perilaku sumber daya manusia. Kedua, bagaimana supaya produk-produk yang dilahirkan Pemda benar.

"Karena dari tahun 2009-2010, kami batalkan 1.500 Perda. Sekarang kami lakukan klarifikasi, tidak lagi pembatalan sekarang, setelah lahir UU nomor 28, kami klarifikasi sebelum disahkan."

Ketiga, perbaikan organisasi, jangan terlalu gemuk, tidak efisien. "Ini kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena," kata Gamawan.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024