Ketua Panwaslu DKI Jakarta Dicopot

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Pusat per 31 Oktober 2012.

"Betul saya dicopot itu bukan rumor. Saya dianggap tidak netral terkait pelaporan kasus iklan Prabowo," katanya kepada VIVAnews, Kamis, 1 November 2012.

Ramdansyah menjelaskan, ketidaknetralan dirinya, menurut pandangan DKPP, disebabkan foto dirinya bersama tim sukses Foke-Nara muncul di salah satu media cetak nasional. Kala itu dirinya melaporkan kasus pelanggaran iklan Prabowo di Polda Metro Jaya. 

"Bukti itu dianggap saya tidak netral, padahal saat itu terkait dengan proses pelaporan iklan Prabowo di Polda Metro Jaya dan ini di ruang publik ada banyak wartawan di sana," ujarnya.

Secara kronologis, Ramdansyah menceritakan bahwa konteks foto tersebut yaitu pada 17 September 2012, dirinya menyerahkan berkas terkait iklan Prabowo di Polda Metro. Saat itu, pihak Tim Sukses Foke belum terlihat. "Karena belum terlihat saat telepon, nah ketiga yang bersangkutan datang, itu difoto, ini kemudian dianggap DKPP saya tidak netral," jelasnya.

Ia mengaku sudah mengklarifikasi tuduhan DKPP, bahwa foto tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan berkas. "Itu saya jelaskan adalah proses pemberkasan yang merupakan kewenangan Panwaslu dalam kasus dugaan pelanggan pidana Pemilu. Proses dari awal kan ada aduan terus kita proses, mediasi, nah ketika ke Polda itu adalah bagian dari kewenangan Panwas," katanya.

Namun meski sudah mengklarifikasi, DKPP bersikukuh bahwa bukti foto tersebut diputus sebagai pelanggaran. Akhirnya lembaga itu memutuskan mencopot Ramdansyah dari jabatan.

Sebelum putusan, Ramdansyah mengaku menjalani sidang pertama pada 15 Oktober. Namun saat itu, ia tidak dapat hadir karena bertepatan dengan pelantikan GUbernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.

"Saya dianggap mangkir, meski sudah saya jelaskan. Hadir di pelantikan juga bagian dari tugas untuk mengawasi semua tahapan Pemilu," katanya.

Kemudian pada Rabu pekan lalu, dirinya dimintai keterangan kembali dalam sidang kedua.

"Dan kemarin itu pembacaan putusan dan saya dinyatakan bersalah. Ini tidak pakai teguran tertulis dahulu, tiba-tiba diberhentikan, ya sudah lagian lembaga kami kan ad hoc, sebulan lagi sudah habis," ucapnya.

Atas putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, ia mengaku masih akan melihat ke depannya.

"Ini kan final, tapi kita lihat nanti, pada prinsipnya satu bulan lagi selesai. Dan sebenarnya penyelanggaraan pemilu baik dan lancar," ujarnya.

Ramdansyah hanya berharap putusan terhadap penyelanggara Pemilu jangan sampai mengganggu penyelanggaraan tahapan Pemilu, ia merujuk pada pemecatan seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, padahal tahapan sudah memasuki debat kandidat cagub.

"Penyelenggara pemilu mengambil keputusan harus dengan bukti valid. Bukti yang disampaikan ke saya itu kan bagian dari pengawasan kita. Ini tidak habis pikir dianggap tidak netral, karena foto itu kan di ruang publik," ujarnya.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024