Kemendagri Larang PNS Koruptor Jadi Pejabat

Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2012 itu, seluruh kepala daerah diminta berhati-hati dalam memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman pidana.

"Terhadap pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana yang disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa 30 Oktober 2012.

Surat ini, Dony menjelaskan, dikeluarkan untuk menanggapi banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana kembali menempati jabatan struktural. Surat ini juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran birokrasi.

"Kami yakin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih," kata dia.

Beberapa waktu lalu, kasus Azirwan membetot perhatian publik. Sebab, PNS di Pemprov Kepulauan Riau ini kembali menduduki jabatan struktural setelah menjalani pidana kasus korupsi. Azirwan dipidana terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada 2008.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Namun, setelah menjalani hukuman, dia diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Kepri.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, peraturan pemerintah yang mengatur disiplin PNS. Dia berencana menguatkan aturan itu. Rencana ini juga disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. (art)

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024