Penyedia Tempat Kabur FR Hanya Kena Wajib Lapor

Tersangka FR di Polres Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap AD, teman kakak FR yang menyediakan tempat kos-kosan di Yogyakarta sebagai tempat singgah pelariannya pasca penusukan terhadap Alawy Yusianto Putra siswa kelas X, SMAN 6 Jakarta.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Alasan tidak ditahan, karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan oleh AD yakni Pasal 221 ayat 1 KUHP hanya 9 bulan penjara. "Ancaman hukumannya di dibawah 5 tahun penjara. Dia hanya dikenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Sabtu 29 September 2012.

Ditambahkan Wahyu, meski pihaknya tidak melakukan penahanan tetapi status tersangka tidak serta merta berubah terhadap AD. Selain AD, kata Wahyu orang yang membawa kabur FR yakni DD, DN dan GP tidak dikenakan pidana karena mereka masih ada hubungan keluarga.

Seperti diketahui, Setelah tiga hari pengejaran, FR ditangkap polisi di rumah kos Adi, teman kakak FR, yang berlokasi di Jalan Sragen Wetan, RT 06 RW 035, Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Tersangka FR diamankan jam 06.00 WIB, di rumah kos milik saudara Adi,  teman kakak kandung FR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Polisi beruntung karena dapat mengendus tempat persembunyian FR di Yogyakarta. Karena yang bersangkutan akan dibawa lari oleh dua orang lagi setelah tiba di Yogya.

FR yang kini sudah berusia 19 tahun, sudah bukan lagi anak-anak. Karena itu, polisi akan menerapkan pasal pidana umum mengenai pembunuhan. FR kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa. (umi)

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024