- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus narkoba anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, Selasa 3 Juli 2012.
Raka disidang bersama teman wanitanya Karina Andetia. Dalam pembacaan dakwaan itu, Raka mengenakan kemeja putih rompi hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Raka dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan anacaman 15 hingga 20 tahun. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 10 Juli 2012.
Lihat fotonya
Raka dan Karina ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan. (sj)