DPR Berhentikan Sementara Legislator Demokrat

Djufri saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Padang
Sumber :
  • Eri Naldi | Padang

VIVAnews – Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Djufri, karena telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat.

“Pemberhentian sementara Pak Djufri nanti akan diumumkan. Keputusan ini akan disampaikan di sidang paripurna,” ujar Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo, Selasa 29 Mei 2012. Tapi kenapa BK DPR hanya memberhentikan Djufri untuk sementara waktu dan bukan secara permanen?

Siswono menjelaskan, keputusan itu diambil karena kasus Djufri masih diputuskan di tingkat pertama, sehingga yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum lanjutan. “Dia masih bisa melakukan banding,” kata Siswono.

Djufri sebelumnya divonis atas kasus mark-up harga tanah untuk pembangunan kantor DPRD dan kantor Subdinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, dengan total kerugian negara Rp708 juta.

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

Kini selain hukuman penjara, Djufri juga wajib membayar denda Rp200 juta. Kasus ini terjadi saat Djufri menjabat sebagai Walikota Padang.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat sendiri telah merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk memberhentikan Djufri dari kepengurusan partai.

Fraksi Demokrat pun per hari ini menonaktifkan Djufri dari keanggotaannya di DPR. “Ia akan diganti lewat PAW (Pergantian Antar-Waktu),” kata Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024