- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Tiga kader Partai Demokrat akan diberhentikan dari DPR. Mereka adalah As'ad Syam, Djufri, dan Amrun Daulay. Pergantian ini mengunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Diberhentikan. Kami lagi proses tiga orang Djufri, As'ad Syam, dan Amrun Daulay," kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustofa di gedung DPR, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012. Surat permohonan dari Fraksi Demokrat soal pemberhentian itu sudah masuk ke DPR. "Tinggal menunggu keputusan DPR soal kapan dikeluarkan surat keputusan PAW," kata Saan.
Ketiga kader yang akan diberhentikan itu, kata Saan, memang sedang tersangkut kasus hukum. Amrun Daulay, merupakan anggota Komisi II DPR yang terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial.
As'ad Syam telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp 4,5 miliar. Sedangkan Djufri, merupakan mantan Walikota Bitung yang juga tersandung kasus korupsi pembelian lahan kantor walikota.
"As'ad Syam kasusnya ditangan kejaksaan. Kalau Pak Amrun dua kasus ditangani Kejaksaan dan 1 kasus oleh KPK," kata Saan lagi.