Dana Bagi Hasil Jatim Akan Hilang?

Sumber :
  • Pertamina

VIVAnews - Provinsi Jatim terancam kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Migas sebesar Rp126 miliar. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut status Provinsi Jatim sebagai penghasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Migas, melalui Permendagri No.51/2011 tentang pencabutan Permendagri No.8/2007 tentang Jatim sebagai daerah penghasil SDA sektor Migas

Dengan keluarnya aturan itu, pada tahun anggaran 2012 ini, Jatim terancam tidak mendapatkan lagi dana bagi hasil SDA khususnya dari sektor Migas.

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Menanggapi itu, Komisi D DPRD Jatim, Nizar Zahro mengaku prihatin, ia menyebut keputusan itu merugikan Jatim. "Ini sebuah keputusan yang sangat memprihatinkan. Jatim harusĀ  berjuang keras mengembalikan daerah penghasil migas," katanya.

Ironisnya, lanjut Nizar, sejak 2007, MA juga mengeluarkan putusan nomor 19P/Hum/2007 yang menyatakan bahwa Permendagri No.8/2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, sejak 2007 Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan dana bagi hasil SDA karena sudah keluar keputusan dari MA.

"Perdebatan daerah penghasil migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri No.8/ 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas," kata politisi asal Bangkalan Madura ini.

Dalam Permendagri No.08/2007 tersebut menetapkan wilayah kerja yang menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat. Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (Energi Mega Persada). Kelima wilayah kerja itu memiliki sekitar 36 sumur atau titik eksplorasi dan eksploitasi.

Nizar Zahro mengatakan, Jatim harus taat hukum dan mau menyerahkan pengelolaan bagi hasil Migas di lima wilayah kerja tersebut kepada kabupaten/kota. Sehingga hak-hak yang seharusnya diterima daerah penghasil migas, seperti potensi pendapatan asli daerah dari dana bagi hasil Migas, Pajak Bumi Bangunan (PBB), pembangunan komunitas, dan lain-lain bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Putusan MA menegaskan, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti tertuang dalam UUD 1945, kewenangan pengelolaan migas diserahkan kepada kabupaten atau kota selaku daerah penghasil.

"Termasuk hak pengelolaan participating interest sebesar 10 persen di Blok West Madura Offshore (WMO) sepenuhnya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan," kata Nizar.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dewi J Putriatni membenarkan kalau pihaknya juga telah menerima salinan Permendagri No.51/2011. Namun bukan berarti konsekuensinya Pemprov Jatim tidak lagi mendapat dana bagi hasil Migas. Pasalnya, yang dicabut sebagai daerah penghasil Migas itu hanya di lima wilayah kerja, sedangkan yang lain tidak.

"Itu hanya berlaku untuk lima wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Migas," tegas Dewi.

Dia mengatakan, besaran dana bagi hasil Migas menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dibahas bersama oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Migas Kementerian Energi.

"Setiap dua bulan, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot daerah penghasil migas diundang Dirjen Migas untuk dijelaskan berapa dana bagi hasil yang diterima. Tiap daerah biasanya diwakili Dispenda, Dinas ESDM, dan Biro Perekonomian," katanya. (eh)

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024