Koboi Medan Empat Kali Keluar-masuk Penjara

Pistol pribadi milik Moammar Khadafi
Sumber :
  • REUTERS/ Thaier al-Sudani

VIVAnews - Dedy Arianto Nasution, membunuh kawannya sendiri di sebuah gang pada kamis siang di Medan. Ternyata, ini bukan kali pertama Dedy melakukan pembunuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki, Dedy adalah residivis yang telah keluar-masuk penjara selama empat kali atas lima kejahatan yang berbeda. "Dia ini sudah tercatat lima kali melakukan tindakan kejahatan, tetapi dalam catatan kami dia sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda," ucap Yoris.

Pada tahun 2002, Dedy melakukan pembunuhan dan dijerat hukuman sembilan tahun penjara, namun hanya di jalani selama 4,5 tahun saja. Kemudian pada tahun 2007, Dedy kembali dijebloskan ke dalam penjara selama 1,5 tahun akibat kasus sabu-sabu.

Tahun 2008-2010 Dedy ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus pengelapan sepeda motor. Tiga bulan setelah dibebaskan, Dedy tidak kapok dan kembali merasakan dinginnya lantai penjara akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus terakhir ini, Dedy diringkus pada Kamis, pukul 21.30, di rumah kerabatnya, selang beberapa jam setelah dia menembak rekannya, Irwansyah, hingga tewas. Dedy mengaku kesal korban tidak membayar utang padanya sebesar Rp1,5 juta.

Pihak kepolisian menduga tersangka dan korban merupakan rekanan dalam sindikat kejahatan. Hal tersebut terungkap setelah ditemukannya peralatan curanmor dari tas tersangka. Di antara barang bukti yang disita polisi adalah Kunci T, kunci L, kalung jimat, topi berwarna hitam dua buah, plat nopol sepeda motor, serta pistol jenis revolver beserta 3 butir peluru.

"Mereka ini teman dalam satu sindikat, dugaan sementara mereka ini adalah bandar narkoba sekaligus sindikat curanmor, karena barang bukti yang kita temukan sebagian besar adalah alat alat untuk melakukan curanmor," kata Yoris.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Dedy. Saat ini dia akan dikenalan pasal 351 KUHP. Hukumannya akan lebih berat jika pada penyelidikan ditemukan adanya indikasi pembunuhan terencana.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024